MANAJEMEN PUSKESMAS
Penyelenggaraan berbagai pelayanan kesehatan baik perorangan maupun
kesehatan masyarakat perlu ditunjang oleh manajemen yang baik.
Manajemen
Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematik
untuk menghasilkan luaran yang Puskesmas yang efektif dan efisien.
Manajemen Puskemas meliputi 1) perencanaan; 2) pelaksanaan -
pengendalian; 3) pengawasan - pertanggungjawaban, yang harus
dilaksanakan secara terkait dan berkesinambungan.
Perencanaan yang dimaksud adalah kegiatan perencanaan tingkat Puskesmas,
pelaksanaan-pengendalian adalah rangkaian kegiatan mulai dari
pengorganisasian, penyelenggaraan, pemantauan (a.l pemantauan wilayah
setempat/PWS dengan data dari SP2TP dalam forum Lokakarya Mini
Puskesmas). Adapun pengawasan-pertanggungjawaban adalah kegiatan
pengawasan internal dan eksternal serta akuntabilitas petugas.
Seluruh rangkaian kegiatan manajemen tersebut harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan.
A. Kepemimpinan
Pelaksanaan 4 fungsi Puskesmas; yaitu
(a) pusat pembangunan wilayah
berwawasan kesehatan,
(b) pusat pemberdayaan masyarakat,
(c) pusat
pelayanan kesehatan masyarakat primer dan
(d) pusat pelayanan kesehatan
perorangan primer, memerlukan pola kepemimpinan yang holistik,
strategis, manajerial dan berkelanjutan (sustainable leadership).
Kepemimpinan holistik berarti kemampuan pimpinan Puskesmas yang menjadi
“agent of change” ditengah dinamika sosial masyarakat yang dilayaninya.
Pimpinan Puskesmas perlu memiliki ilmu dan ketrampilan dalam bidang
“community development” (pembangunan masyararakat), termasuk
menggerakkan semua elemen potensi masyarakat (modal sosial) dalam
pembangunan kesehatan. Pemimpin Puskesmas perlu memiliki kemampuan
melakukan advovacy kepada aparat pemerintah kecamatan, desa, organisasi
sosial dan keagamaan, sektor usaha swasta, dll tentang perlunya wawasan
kesehatan dalam kegiatan pembangunan sosial-ekonomi di wilayah kerja
Puskesmas bersangkutan.
Kepemimpinan strategis berarti kemampuan memberikan respons yang tepat
dan cepat terhadap turbulensi perubahan lingkungan yang terjadi di
wilayah kerja Puskesmas, termasuk perubahan sosial, ekonomi, demografi,
ekologi, dll. Kepemipinan Puskesmas perlu memiliki kemampuan
mengidentifikasi resiko-resiko kesehatan serta dampak kebijakan
pembangunan terhadap kesehatan penduduk serta merumuskan intervensi
strategis untuk mengatasi resiko dan dampak tersebut.
Kepemimpinan manajerial berarti kemampuan menggerakkan manajemen program
kesehatan sesuai dengan standar program yang ada, serta menggerakkan
SDM Puskesmas melaksanakan standar program tersebut dengan tehnik
motivasi, komunikasi dan supervisi yang efektif.
Kepemimpinan berkelanjutan berarti adanya kesempatan pemimpin Puskesmas
menjalin hubungan pribadi dan sosial dengan staf Puskesmas, aparat
pemerintahan di kecamatan serta dengan masyarakat yang dilayaninya.
Kemampuan kepemimpinan holistic, strategis dan manajerial tersebut
diberikan dalam bentuk pelatihan kepemimpinan bagi SDM Puskesmas.
B. Manajemen Program
1. Perencanaan
Perencanaan adalah proses penyusunan rencana Puskesmas untuk mengatasi
masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Rencana Puskemas dibedakan
atas dua macam yaitu Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk kegiatan pada
setahun mendatang dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) pada tahun
berjalan. Perencanaan Puskesmas disusun meliputi upaya kesehatan wajib,
upaya kesehatan pilihan dan upaya inovatif baik terkait dengan
pencapaian target maupun mutu Puskesmas. Istilah RUK dan RPK merupakan
istilah umum, adapun istilah/terminologi yang dipergunakan dalam
perencanaan disesuaikan dengan pedoman penganggaran di daerah.
Proses perencanaan Puskesmas harus disesuaikan dengan mekanisme
perencanaan yang ada baik perencanaan sektoral maupun lintas sektoral
melalui Musrenbang di setiap tingkatan administrasi.
a. Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
Rencana Usulan Kegiatan adalah perencanaan kegiatan Puskesmas untuk
tahun mendatang, sering disebut dengan istilah H+1. Perencanaan disusun
dengan mengacu pencapaian indikator Kecamatan Sehat dalam mewujudkan
pencapaian indikator SPM.
b. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)/ Plan of Action (POA)
Rencana Pelaksanaan Kegiatan disusun setelah Puskesmas mendapatkan
alokasi anggaran. Penyusunan RPK berdasarkan RUK tahun yang lalu dengan
dilakukan penyesuaian (adjustment) terhadap target, sasaran dan
sumberdaya. RPK disusun dalam bentuk matrik Gantt Chart dan dilengkapi
dengan pemetaan wilayah (mapping)
2. Pelaksanaan Pengendalian
Pelaksanaan dan pengendalian adalah proses penyelenggaraan, pemantauan
serta penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan rencana tahunan
Puskesmas, baik rencana tahunan upaya kesehatan wajib maupun rencana
tahunan upaya kesehatan pilihan, dalam mengatasi masalah kesehatan di
wilayah kerja Puskesmas. Langkah-langkah pelaksanaan dan pengendalian
adalah sebagai berikut :
a. Pengorganisasian
Untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan Puskesmas perlu dilakukan
pengorganisasian. Ada dua macam pengorganisasian yang harus dilakukan.
Pertama, pengorganisasian berupa penentuan para penanggungjawab dan para
pelaksana untuk setiap kegiatan serta untuk setiap satuan wilayah
kerja. Dengan perkataan lain, dilakukan pembagian tugas seluruh program
kerja dan seluruh wilayah kerja kepada seluruh petugas Puskesmas dengan
mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya. Penentuan para
penanggungjawab ini dilakukan melalui penggalangan tim pada awal tahun
kegiatan.
Kedua, pengorganisasian berupa penggalangan kerjasama tim secara lintas
sektoral. Ada dua bentuk penggalangan kerjasama yang dapat dilakukan :
1) Penggalangan kerjasama dua pihak yakni antara dua sektor terkait,
misalnya antara Puskesmas dengan sektor Sosial/ Kesra pada waktu
penyelenggaraan upaya kesehatan usia lanjut (Usila).
2) Penggalangan kerjasama banyak pihak yakni antar berbagai sektor
terkait, misalnya antara Puskesmas dengan sektor pendidikan, sektor
agama, pada penyelenggaraan upaya kesehatan sekolah (UKS).
Penggalangan kerjasama lintas sektor ini dapat dilakukan :
1) Secara langsung yakni antar sektor terkait
2) Secara tidak langsung yakni dengan memanfaatkan pertemuan koordinasi kecamatan.
b. Penyelenggaraan
Setelah pengorganisasian selesai dilakukan, kegiatan selanjutnya adalah
menyelenggarakan rencana kegiatan Puskesmas, dalam arti para
penanggungjawab dan para pelaksana yang telah ditetapkan pada
pengorganisasian. Untuk dapat terselenggaranya rencana tersebut perlu
dilakukan kegiatan sebagai berikut :
1) Mengkaji ulang rencana pelaksanaan yang telah disusun terutama
yang menyangkut jadwal pelaksanaan, target pencapaian, lokasi wilayah
kerja dan rincian tugas para penanggungjawab dan pelaksana.
2) Menyusun jadwal kegiatan bulanan untuk tiap petugas sesuai dengan
rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disusun. Beban kegiatan
Puskesmas harus terbagi habis dan merata kepada seluruh petugas.
3) Menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan :
a) Azas Penyelenggaraan Puskesmas
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan keempat azas
penyelenggaraan Puskesmas yaitu pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan
masyarakat, keterpaduan dan rujukan.
b) Standar dan pedoman Puskesmas
Dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas harus mengacu pada standar dan
pedoman Puskesmas, baik yang bersifat teknis program, manajemen maupun
administratif.
c) Kendali mutu
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan kendali mutu, yaitu
kepatuhan terhadap standar dan pedoman pelayanan serta etika profesi.
d) Kendali biaya
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan kendali biaya yaitu
kepatuhan terhadap standar dan pedoman pelayanan serta etika profesi dan
terjangkau oleh pemakai jasa pelayanan.
c. Pemantauan
Penyelenggaraan kegiatan harus diikuti dengan kegiatan pemantauan yang
dilakukan secara berkala. Kegiatan pemantauan mencakup hal-hal sebagai
berikut :
1) Melakukan telaahan penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai baik secara internal maupun eksternal.
a) Telaahan internal yaitu telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan
kegiatan dan hasil yang dicapai oleh Puskesmas, dibandingkan dengan
rencana dan standar pelayanan. Data yang dipergunakan diambil dari
SIMPUS. Kesimpulan dirumuskan dalam bentuk kinerja (cakupan, mutu dan
biaya) Puskesmas dan masalah/ hambatan. Telaahan bulanan ini dilakukan
dalam forum Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas.
b) Telaahan eksternal yaitu telaahan tribulanan terhadap hasil yang
dicapai oleh sarana pelayanan kesehatan primer serta sektor lainnya yang
terkait di wilayah kerja Puskesmas. Telaahan eksternal ini dilakukan
dalam forum Lokakarya Mini Tribulan Puskesmas.
2) Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan
pencapaian kinerja Puskesmas serta masalah dan hambatan yang ditemukan
dari hasil telaahan bulanan dan triwulan, melalui MINILOKAKARYA BULANAN dan TRIBULAN.
d. Penilaian
Kegiatan penilaian dilakukan pada akhir tahun anggaran dengan cara
Penilaian Kinerja Puskesmas yang diukur menggunakan indikator kinerja
Puskesmas. Kegiatan tersebut mencakup :
1) Melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil
yang dicapai, dibandingkan dengan rencana tahunan dan standar pelayanan.
Sumber data yang dipergunakan dalam penilaian yaitu sumber data primer
dari SIMPUS dan sumber data sekunder yaitu hasil pemantauan bulanan dan
tribulanan, serta data lain yang dikumpulkan secara khusus.
2) Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan
pencapaian serta masalah dan hambatan yang ditemukan untuk rencana tahun
berikutnya.
3) Melaporkan hasil kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota pada akhir tahun berjalan.
3. Pengawasan pertanggungjawaban
Pengawasan dan pertanggungjawaban adalah proses memperoleh kepastian
atas kesesuaian penyelenggaraan dan pencapaian tujuan Puskesmas terhadap
rencana dan peraturan perundang-undangan serta berbagai kewajiban yang
berlaku. Untuk terselenggaranya pengawasan dan pertanggungjawaban
dilakukan kegiatan :
a. Pengawasan
Pengawasan dibedakan menjadi internal dan eksternal. Pengawasan internal
dilakukan secara melekat oleh atasan langsung, adapun pengawasan
eksternal dilakukan oleh masyarakat, dinas kesehatan kabupaten/kota
serta berbagai institusi pemerintah terkait. Pengawasan mencakup aspek
administratif, keuangan dan teknis pelayanan. Apabila ditemukan adanya
penyimpangan baik terhadap rencana, standar, peraturan perundangan
maupun berbagai kewajiban yang berlaku perlu dilakukan pembinaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pertanggungjawaban
Pada setiap akhir tahun anggaran, Kepala Puskesmas harus membuat laporan
pertanggungjawaban tahunan yang mencakup pelaksanaan kegiatan, serta
perolehan dan penggunaan berbagai sumberdaya termasuk keuangan dan
laporan akuntabilitas (LAKIP). Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas
kesehatan kabupaten/kota serta pihak terkait lainnya, termasuk
masyarakat melalui forum masyarakat. Apabila terjadi penggantian Kepala
Puskesmas ataupun penanggungjawab program, maka Kepala Puskesmas dan
penanggungjawab program yang lama diwajibkan membuat laporan
pertanggungjawaban masa jabatannya.
C. Manajemen Kefarmasian
Manajemen kefarmasian bertujuan untuk menjamin kelangsungan ketersediaan
obat dan perbekalan kesehatan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pengadaan/ penerimaan,
penyimpanan, pendistribusian, pengendalian persediaan, penggunaan,
pencatatan dan laporan.
Penerapan manajemen pengelolaan logistik obat ini terinetgrasi dalam proses manajemen Puskesmas, yang saat ini makin rumit dan memerlukan konsentrasi dan waktu pembelajaran untuk melakukan hal-hal baru di era JKN dengan menggunakan e-catalog dan berbagai sistem yang mengatur proses pengadaannya.
D. Manajemen sarana, prasarana dan peralatan
Manajemen sarana, prasarana dan peralatan bertujuan untuk menjamin
pelayanan terselenggara secara optimal. Ruang lingkup manajemen
tersebut meliputi pemeliharaan secara periodik termasuk dilakukannya
kalibrasi.
E. Sistem Informasi
Sistem informasi meliputi pencatatan, pelaporan dan analisa data sebagai
pendukung perencanaan Puskesmas. Adapun sistem informasi yang digunakan
adalah Sistem informasi manajemen Puskesmas (SIMPUS), yang terintegrasi
dan terpadu dalam sistem informasi kesehatan daaerah dan nasional.
F. Mutu Pelayanan
Mutu pelayanan Puskesmas merupakan salah satu aspek yang sangat penting meliputi manajemen kasus dan manajemen mutu.
1. Manajemen kasus (Case management)
Manajemen kasus dalam arti pelayanan yang diberikan berdasarkan standar
yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh tenaga profesional. Standar
yang dimaksud meliputi antara lain :
a. Pengobatan secara rasional
b. Standar pelayanan medik di Puskesmas
Bagi Puskesmas yang dilengkapi sarana pelayanan rawat inap kesehatan ibu
dan anak, aspek keamanan harus dijaga, baik untuk keamanan ibu, bayi
maupun petugas.
Dalam hal mutu pelayanan ini Puskesmas dituntut untuk memenuhi AKREDITASI bagi kelangsungan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat dan perlindungan bagi karyawan dan petugas kesehatan. Dan juga dengan memberikan PELAYANAN PRIMA, yang mengacu pada Indeks Kepuasan dan Harapan Pelanggan.
2. Manajemen Mutu
Mekanisme atau metode untuk manajemen mutu Puskesmas harus
berkesinambungan. Untuk itu perlu adanya standar pelayanan maupun
prosedur pelayanan. Berbagai metode manajemen mutu telah berkembang
sangat pesat. Untuk penerapan di Puskesmas digunakan bentuk yang
sederhana dan mudah dilaksanakan oleh Puskesmas. Metode manajemen mutu,
antara lain :
a. Quality Assurance (QA)
b. Sistem pengembangan manajemen kinerja klinik (SPMKK)
c. AKREDITASI PUSKESMAS
d. KBK
to be continue...........
Home
»
»Unlabelled
» TENTANG PUSKESMAS 2014
TENTANG PUSKESMAS 2014
20.20
0 komentar:
Posting Komentar